Untuk melihat perbedaan pajak dan retribusi dapat dilihat dari definisinya.
Definisi pajak:
Kontribusi wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.contoh adalah PPh, PPN.
Definisi Retribusi:
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.contoh adalah retribusi parkir, retribusi sampah.
Dari definisi pajak dan retribusi dapat diambil kesimpulan bahwa:
- Pajak mendapatkan imbalan secara langsung, sedangkan retribusi memperoleh imbal balik secara langsung.
Contoh:
Bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan. - Pajak dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
Contoh:
Bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka



Tugas perpajakan pertama. Sekaligus untuk menerangkan bahwa tidak ada yang namanya pajak parkir, karena banyak orang menggunakan istilah ‘pajak parkir’ waktu bayar parkir. “masa’ di depan rumah harus bayar pajak parkir sih!”, gitu.
Sebenarnya selain itu perbedaan lain tentang yang mengurus pendapatan tersebut. Kalau pajak diatur oleh pemerintah, retribusi oleh pemda setempat. Dan berbeda dengan pajak daerah yang harus dibagi dengan pemerintah pusat, rettribusi 100% untuk pemerintah daerah.
Karena tulisan saya terlalu singkat, saya cuma dapat nilai yang dikategorikan B.
Perbedaan pajak dengan cukai
cukai pada dasarnya adalah pajak yang pemungutanya dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai. Pajak lain yang dipungut oleh DJBC adalah BM, Bea Keluar, PPh pasal 22, PPnBM. Cukai dikenakan terhadap objek cukai(Barang Kena Cukai) yang kriterianya ada di blog ini.
Pajak adalah pungutan negara. Yang didalamnya sudah termasuk BM, Bea Keluar, PPh, PPN, cukai, dan lainya.
Intinya cukai adalah pajak, tidak dibedakan.
makasi sangat membantu saya. dalam mengerjakan tugas
ui…ui… numpang lewat y
Terima kasih…..Tulisan Anda sangat berarti Buat saya dan Indonesia.
@sitoh
ano… bukannya saya mau ngelarang obrolan OOT, tapi kalau mau yang seperti itu di about me aja.
Btw, silakan dan hati2 di jalan.
@fayandi
sama2. Senang bisa membantu.
Itu urusan Pemerintah Pusat dan Daerah deh…rakyat tinggal ikut yang penting sesuai aturan dantidak merugikan
Thanx bgtzz iaa,,,
Artikel mya sangat membantu saya.
kalau pajak daerah dan retribusi bedanya pa?
@sita
menurut hemat saya
pajak daerah:
pajak yang diserahkan ke pemerintahan daerah dan digunakan dalam pembiayaan APBD, yang sifatnya sama seperti pajak(memaksa, dll)[kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.]. dan pajak daerah ini ada yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
contoh jenis pajaknya
1. pajak rokok (pada dasarnya cukai, namun ini semacam istilah bagi hasil untuk pemda sebesar 70%)
2. pajak kendaraan bermotor
3. PBB (diserahkan ke pemda, namun nantinya pengutipannya bukan jadi wewenang dirjen pajak lagi)
4. air tanah
5. pajak restoran
6. BPHTB (kasusnya sama seperti PBB)
7. pajak sarang burung walet, dan lain-lain.
UU dapat didownload di sini
aku mau tnya donk ,,
klo perbedaan permaslahan dan persoalan itu apa ???
bingung yach …
@dede
saya juga binggung.. mungkin para pejuang literature lbih bisa menjawabnya
Ini sangat membantu saya…
Sipp buat ngerjain tugasku
semoga masih uptodate untuk jaman tugas anak sekarang
Terus menulis..
pintarkan INDONESIA!!
Go go go
waduuhh… memori templatenya koq besar kali ?
modem saya jadi lambat nih!!
follow blog saya ya?
http://info-gulali.blogspot.com/
(saya sudah follow blog kamu)
templatenya masih standar (K2 wordpress gratisan minim java dan image) kok, mungkin Mikunya yang bikin lambat.
Ok sudah follow via google reader
Selain yg dijelasiin di atas perbedaan yg lain.a ada gak ??
di UU pajak daerah dan Retribusi daerah ada ttg Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. bedanya apa? karena sama2 dipungut oleh pemda?
ketentuan untuk pembayaran pajak eksport palm acid oil atau slude oil sangat membingungkan, apakah admin bisa membantu sekilas.
thanks
trimakasi,,,karna ada tulisan ni,,tugasq habis,,,,,